Lurah Sukapura Minta Wilayah Perbatasan Bisa Segera Diselesaikan

Lurah Sukapura Minta Wilayah Perbatasan Bisa Segera Diselesaikan

CIREBON-Pembahasan tentang wilayah perbatasan antara Kota Cirebon dan kabupaten Cirebon khususnya di wilayah RW 01 Sukapura yan di ahas oleh bawaslu, KPU, Bawaslu Jabar , Dinas Terkait, membuat kelurahan Sukapura Kecamagan Kejaksan angkat bicara.

Lurah Sukapura, Achmad Muhaimin SSTP menjelaskan Untuk nasib warga perbatasan Ini sebenarnya tergantung dari pemerintahan untuk penyelesaian Permendagri nomor 75 tahun 2018. Karena penerapan Permendagri harusnya tuntas antara kota dan kabupaten Cirebon, sehingga hak warga bisa terlayani dengan baik.

Muhaimin menjelaskan, di wilayah perbatasan tersebut, ada juga warga yang wilayahnya KTP kabupaten Cirebon tapi masuk kota Cirebon, jumlahnya tidak kurang sekitar 100 KK tersebar di Di RW 01, mencakup Saputra dan Tedeng.

Sebagai aparat kelurahan, lanjut Muhaimin, Kami hanya sebatas melayani, Mereka korban dari Permendagri yang harusnya ditindaklanjuti oleh kota dan kabupaten Cirebon sehingga tidak berlarut-larut. KTP masih kabupaten Cirebon, tapi mengacu Permendagri mereka masuk kota Cirebon.

BACA JUGA:

“Secara teknis, ada pemutakhiran data sehingga bisa cepat selesai dan Dilakukan oleh Disdukcapil,” terangnya.

Ketika ada kasus DBD, kata Muhaimin, kami tidak serta merta langsung turun, tapi koordinasi ke Kuwu Sutawinangun dulu, dan kita fogging dulu, walaupun itu masih wilayah kabupaten Cirebon.

Terkait pemilih, pihaknya menerangkan, ada KPU dan bawaslu, kasihan hak suara mereka. Harusnya persoalan ini sudah selesai di tahun 2018, ini salah satu masalah yang ada.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: